
BCA (Bank Central Asia) secara tegas mengingatkan para konsumen untuk menolak dan melaporkan jika penjual (merchant) mengenakan biaya tambahan (surcharge) atau biaya administrasi saat bertransaksi menggunakan QRIS. QRIS adalah standar kode QR nasional dari Bank Indonesia yang mengintegrasikan berbagai sistem pembayaran digital di Indonesia. Hal ini tidak sesuai Ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Dalam aturannya secara tegas melarang penjual memindahkan beban biaya layanan kepada pengguna jasa, termasuk Qris. Konsumen berhak menolak biaya tambahan saat pembayaran QRIS dan cukup membayar sesuai harga yang tertera tanpa biaya admin. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengimbau masyarakat agar lebih kritis ketika melakukan transaksi menggunakan QRIS. Pasalnya dalam praktiknya masih banyak ditemukan adanya pedagang yang membebankan biaya tambahan kepada pembeli dengan mencantumkan “biaya admin QRIS” di tempat pembayaran. Berikut poin-poin yang perlu diperhatikan: 1. BCA mengimbau konsumen menolak dan melaporkan biaya tambahan saat bayar pakai QRIS. 2. Penambahan biaya admin melanggar aturan BI No. 23/6/PBI/2021. 3. Merchant dilarang membebankan biaya layanan kepada konsumen. 4. Konsumen cukup membayar sesuai harga yang tertera tanpa biaya tambahan. 5. Masih ditemukan pedagang yang mencantumkan “biaya admin QRIS” di tempat pembayaran.
Likes
Gráfico
Patrocinado
Performance
11,765
Current Likes
—
Since Page Load
+0
Per Minute
+0
Per Hour
0.91%
Engagement Rate
4.24%
Comment Rate
Performance monitor
Next Likes Milestone
17.65%
0
0
0
0
Detalles del post
Texto
BCA (Bank Central Asia) secara tegas mengingatkan para konsumen untuk menolak dan melaporkan jika penjual (merchant) mengenakan biaya tambahan (surcharge) atau biaya administrasi saat bertransaksi menggunakan QRIS. QRIS adalah standar kode QR nasional dari Bank Indonesia yang mengintegrasikan berbagai sistem pembayaran digital di Indonesia. Hal ini tidak sesuai Ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Dalam aturannya secara tegas melarang penjual memindahkan beban biaya layanan kepada pengguna jasa, termasuk Qris. Konsumen berhak menolak biaya tambahan saat pembayaran QRIS dan cukup membayar sesuai harga yang tertera tanpa biaya admin. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengimbau masyarakat agar lebih kritis ketika melakukan transaksi menggunakan QRIS. Pasalnya dalam praktiknya masih banyak ditemukan adanya pedagang yang membebankan biaya tambahan kepada pembeli dengan mencantumkan “biaya admin QRIS” di tempat pembayaran. Berikut poin-poin yang perlu diperhatikan: 1. BCA mengimbau konsumen menolak dan melaporkan biaya tambahan saat bayar pakai QRIS. 2. Penambahan biaya admin melanggar aturan BI No. 23/6/PBI/2021. 3. Merchant dilarang membebankan biaya layanan kepada konsumen. 4. Konsumen cukup membayar sesuai harga yang tertera tanpa biaya tambahan. 5. Masih ditemukan pedagang yang mencantumkan “biaya admin QRIS” di tempat pembayaran.
Publicado
March 31, 2026, 04:07 AM
Dimensiones
1440 × 1797
ID del post
3864715958489912622
Más posts de @abouttng
Seguir otro post
Pega una URL de post o reel para ver sus contadores en vivo
Destaca este post en Patrocinados
Llega a más de 100.000 visitantes diarios con tu post.
Cómo seguir un post o reel
1
Open Instagram
Open the Instagram app or website and navigate to the post or reel you want to track.
2
Copy the Link
Tap the share button (paper plane icon) or the three dots (...) menu and select "Copy link".
3
Paste Here
Paste the copied URL into the search box above and click "Go". That's it!
4
Watch Live
See views, likes, comments, and shares update in real-time every 5 seconds.
Tendencias
Posts populares
Preguntas frecuentes
© 2016-2026 Instastatistics LLC
Public statistical data shown on this website is sourced from third-party services and public endpoints. Instagram does not control, approve, or endorse how this data is presented on Instastatistics.
The name "Instagram" is used for contextual and descriptive purposes only. Instastatistics is not affiliated with, endorsed by, or sponsored by Instagram or Meta Platforms, Inc.
Quick Links





